ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
( ILLEGAL CONTENTS )
Nama Kelompok :
Muhammad Apriansyah ( 12180189 )
Ananda Aditya Saputra ( 12180245 )
Andy Sri Wardhana ( 12180346 )
Rinjani Adhelina Fitri ( 12180497 )
STMIK NUSA MANDIRI
Tahun Ajaran 2020/2021
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT senantiasa kami ucapkan, atas karunia-Nya berupa nikmat iman dan kesehatan ini akhirnya penulis bisa menyelesaikan makalah ini. Tidak lupa shawalat serta salam tercurahkan bagi Baginda Agung Rasulullah SAW yang syafaatnya akan kami nantikan kelak.
Kami mengambil tema makalah “Illegal Contents” di karenakan maraknya kasus illegal contents yang terjadi belakangan ini. pada makalah ini akan diuraikan teori cybercrime, cyberlaw dan lain-lain.
Kami mengucapkan banyak terimakasih kepada Bapak Dwi Wiratmoko, S.Kom selaku dosen etika profesi teknologi informasi dan komunikasi, dan kepada pihak yang mendukung dalam membantu penyelesaian makalah ini.
Dengan kerendahan hati, penulis memohon maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan makalah. Kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan dari pembaca demi kesempurnaan makalah. Demikian kata pengantar ini penulis sampaikan. Terima kasih atas semua pihak yang membantu penyusunan dan membaca makalah ini.
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Di era digital ini, teknologi berkembang sangat pesat dan canggih. Semua dapat di akses menggunakan internet. Teknologi banyak memberikan dampak positif bagi peradaban manusia. Awal nya internet muncul hanya untuk digunakan dalam lingkungan Pendidikan (perguruan tinggi) dan Lembaga penelitian.
Namun saat ini, internet digunakan di mana saja dan di bidang apa saja. Sehingga ketergantungan terhadap internet tinggi. Hampir semua orang menggunakan internet untuk membantu dalam mencari informasi, hiburan dan sebagainya. Sehingga tingkat kerentanan terhadap tersebarnya informasi, kejahatan dan lain-lain sangatlah tinggi. Banyak orang-orang tidak bertanggung jawab, melalukan kejahatan dengan semena-mena.
Salah satu bentuk kejahatan di internet adalah Cyber Crime. Cyber crime adalah semua bentuk akses ilegal terhadap suatu transmisi data. Itu artinya, semua bentuk kegiatan yang tidak sah dalam suatu sistem komputer termasuk dalam suatu tindak kejahatan.Secara umum, pengertian cyber crime sendiri memang biasa diartikan sebagai tindak kejahatan di ranah dunia maya yang memanfaatkan teknologi komputer dan jaringan internet sebagai sasaran.
Didalam kejahatan cyber crime terdapat banyak kejahatan lainnya yang lebih spesifik. Salah satunya adakah Illegal Content. Illegal Content merupakan salah satu bentuk dari cybercrime yang memasukkan data atau informasi yang tidak benar ke dalam internet. Yang nantinya melanggar hukum dan bertentangan kepada integritas pemerintahan. Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangkan teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khusunya jaringan internet dan internet.
Rumusan Masalah
Apa yang di maksud dengan cybercrime ?
Apa yang di maksud dengan illegal content ?
Apa saja kerugian yang disebabkan dari kejahatan cybercrime ?
Tujuan Makalah
Menambah pengetahuan mengenai jenis-jenis cybercrime.
Mengetahui pengkajian terhadap perundangan yang dimiliki kaitan langsung maupun tidak langsung dengan munculnya tindakan cybercrime khususnya Illegal Content.
Mengetahui hukum dalam illegal content dan cybercrime.
LANDASAN TEORI
Teori Cybercrime
Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Menurut brenda nawawi (2001) kejahatan cyber merupakan bentuk fenomena baru dalam tindak kejahatan sebagai dampak langsung dari perkembangan teknologi informasi beberapa sebutan diberikan pada jenis kejahatan baru ini di dalam berbagai tulisan, antara lain: sebagai “ kejahatan dunia maya” (cyberspace/virtual-space offence), dimensi baru dari “hi-tech crime”, dimensi baru dari “transnational crime”, dan dimensi baru dari “white collar crime”.
Secara hukum di Indonesia pun telah memiliki undang- undang khusus menyangkut kejahatan dunia maya, yaitu undang ITE tahun 2008, yang membahas tentang tata Cara, batasan penggunaan computer dan sangsi yang akan diberikan jika terdapat pelanggaran.
Misalnya perbuatan illegal access atau melakukan akses secara tidak sah perbuatan ini sudah diatur dalam pasal 30 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik disebutkan, bahwa: “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain ayat (1)) dengan cara apapun, (ayat (2)) dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, (ayat (3)) dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman.
Macam-Macam Cyber Crime
Pencurian Data
Pencurian data atau data theft merupakan tindakan ilegal dengan mencuri data dari sistem komputer untuk kepentingan pribadi atau dikomersilkan dengan menjual data curian kepada pihak lain. Contoh kasus data theft adalah pembobolan jutaan data akun tokopedia beberapa waktu lalu.
Akses Illegal
Lewat akses ilegal atau unauthorized access, seseorang yang tidak bertanggung jawab bisa memasuki atau menyusup ke dalam suatu skema jaringan komputer tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik.
Hacking dan Cracking
Hacking dan Cracking adalah aktivitas menerobos atau mencari celah keamanan suatu sistem komputer. Orang yang melakukan hacking disebut hacker, sedangkan pelaku cracking disebut cracker.
Carding
Carding adalah kejahatan yang berhubungan dengan kartu kredit atau atm. Dengan manipulasi tertentu pelaku akan mendapatkan data kartu korban. Setelah itu data akan diduplikat dan kartu akan dikloning untuk digunakan secara ilegal.
Defacing
Defacing biasanya dilakukan dengan tujuan iseng atau pamer kemampuan. Cara kerjanya adalah dengan menerobos suatu sistem kemudian mengubah tampilan sistem tersebut. Kasus defacing sempat dialami oleh situs telkomsel beberapa tahun lalu.
Cybersquatting
Cybersquatting ialah tindakan penyalah gunaan nama domain website. Umumnya pelaku menyerobot nama perusahaan atau public figur.
Cyber Typosquatting
Cyber typosquatting adalah kejahatan siber dengan membuat domain yang persis seperti domain perusahaan/orang lain. Tujuannya adalah untuk menipu orang lain atau biasanya menyebarkan berita bohong.
Menyebarkan Konten Ilegal
Pembajakan software, film atau apapun di internet selain melanggar Hak kekayaan intelektual, sebetulnya bisa bisa juga dimasukan ke kategori kejahatan siber. Bagaimanapun apa yang dibagikan di internet harus lewat persetujuan developer atau para pembuatnya.
Malware
Malicius Software atau Malware adalah program yang dirancang untuk menyusup ke sistem komputer dan menginfeksi data-data didalamnya. Umumnya malware disusupkan kedalam sebuah software yang kemudian disebarkan di jaringan internet.
Cyber Terorism
Suatu kejahatan dunia maya dapat dikategorikan sebagai cyber terorism apabila telah membahayakan pemerintahan atau fasilitas-fasilitas penting. Misalnya rumah sakit.
Teori Illegal Content
Illegal Contents merupakan salah satu bentuk pengelompokkan kejahatan yang berhubungan dengan Teknologi Informasi ( TI ). Illegal Content dapat didefinisikan sebagai kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Dalam artian sederhana adalah merupakan kegiatan menyebarkan seperti mengunggah dan menulis hal yang salah atau dilarang yang dapat merugikan orang lain. Pada beberapa kasus, hukuman atau sanksi seseorang yang terlibat dalam Illegal Content terkadang hanya pada penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sanksi, sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman berarti selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.
ANALISIS KASUS
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berupaya menutup akses ke situs-situs streaming film ilegal, seperti Indoxxi. Upaya itu dilakukan dengan menggandeng kementerian lain, lembaga dan asosiasi yang terkait dengan hak kekayaan intelektual serta industri kreatif. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo, Semuel Pangerapan menegaskan upaya tersebut merupakan langkah pemerintah dalam melindungi hak cipta.
Kementerian Kominfo sebelumya sudah menegaskan akan memblokir akses ke situs-situs penyedia streaming film ilegal seperti Indoxxi karena masalah pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Kominfo bekerja sama dengan Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengatasi masalah pelanggaran hak cipta di aktivitas situs streaming film ilegal tersebut.
Kominfo pun akan menggandeng divisi keamanan siber kepolisian guna menyelesaikan urusan penegakan hukum di kasus ini. Selain itu, Kementerian Kominfo berencana menggandeng asosiasi yang terkait dengan industri kreatif seperti film dan musik untuk memerangi situs streaming film ilegal.(tirto.id)
Dalam pasal 113 ayat 4 disebutkan ancaman pidana pembajakan adalah hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4 miliar. Setelah pernyataan 'perang' dari Kominfo itu meluas, pengelola laman IndoXXI pun pamit.
Kasus di atas merupakan salah satu contoh dari tindak kejahatan cybercrime. Yang dimana melibatkan banyak pihak terutama rumah produksi dalam pembuatan film. Banyak pihak yang dirugikan oleh kejahatan ini seperti mengurangi kreativitas filmmaker, pengurangan pajak pemerintah, berkurangnya moral dalam menghargai sebuah hak cipta film sehingga Kominfo Dengan adanya illegal content.
Motif Kasus
Meraup keuntungan pribadi dalam pembajakan film yang salah satunya berupa iklan.
Mengurangi minat penonton dalam berbayar.
Seiring berkembangnya tekhnologi masyarakat dapat dengan mudah melakukannya, hal tersebut dilakukan karena keterbatasan biaya.
Pelaku hanya iseng.
Penyebab Kasus
Kurangnya support pemerintah dalam pembuatan film.
Keterbatasan biaya.
Undang-undang yang tidak mempunyai efek jera sehingga pelaku dapat melakukan tindakan tersebut dengan terus-menerus.
Penanggulangan Kasus
Kominfo harus lebih tegas dalam pemblokiran website film bajakan.
Pemerintah harus mempertegas undang-undang pelindungan hak cipta film agar tidak merugikan filmmaker
PENUTUP
Kesimpulan
Setiap tindakan sekecil apapun dapat merugikan suatu pihak. Oleh karna itu tindakan pembajakan film itu dapat merugikan suatu perusahaan film. Dengan hal itu pemerintah atau kominfo harus lebih ekstra dalam melakukan pemblokiran website atau pembajakan film illegal. Dan kita juga harus lebih menghargai sebuha karya cipta dengan tidak mendownload atau menonton film bajakan.
Saran
Dalam pembuatan makalah ini penulis menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kami sangat berharap kritik dan saran yang membangun dari pembaca agar kami bisa mengevaluasi dan memperbaiki kesalahan-kesalahan yang ada.
Komentar
Posting Komentar